KUBET – BNN: Artis Pengedar Narkoba Tentu Akan Ditangkap

Jadi intinya…
  • BNN fokus rehabilitasi pengguna narkoba sesuai UU No. 35 Tahun 2009.
  • Artis pengguna narkoba wajib rehabilitasi, pengedar akan ditangkap.
  • Publikasi berlebihan penangkapan artis bisa kampanyekan narkoba gratis.

Liputan6.com, Jakarta – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Marthinus Hukom, menegaskan kebijakan BNN dalam menangani penyalahgunaan narkotika tetap berpijak pada undang-undang yang berlaku.

Dia menepis anggapan artis mendapatkan perlakuan istimewa dalam penanganan kasus narkoba.

Dia menekankan pentingnya membedakan posisi seseorang sebagai pengguna atau pengedar, karena keduanya memerlukan pendekatan hukum yang berbeda.

“BNN tidak akan menangkap artis. Betul, itu perintah saya, betul. Tapi bagi artis yang pengguna. Tapi kalau artis yang pengedar, ya sudah barang tentu kita tangkap. Karena itu kejahatan,” kata Marthinus saat wawancara khusus dengan Liputan6.com dan SCTV, Selasa (1/7/2025).

Hal itu ditegaskan Marthinus menyusul polemik atas pernyataannya yang sempat viral saat diundang sebagai tamu di podcast Deddy Corbuzier, yang ditayangkan dikanal YouTube pada Rabu, 25 Juni 2025.

Menurut Marthinus, pernyataan tersebut justru menekankan paradigma rehabilitatif yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dia menjelaskan, dalam sistem hukum Indonesia, pengguna narkoba wajib memperoleh rehabilitasi sebagai bentuk penanganan medis dan sosial. Sementara pengedar, harus ditindak secara pidana.

“Jadi harus memahami betul, terutama undang-undang kita ya. Di undang-undang kita itu dijelaskan betul di Pasal 54 bahwa pengguna itu harus direhabilitasi. Bahkan di dalam Pasal 103 itu mengamanatkan bahwa bagi pengguna, hukumannya itu adalah rehabilitasi,” ucap dia.

Menurut dia, artis merupakan patron sosial yang menjadi panutan perilaku bagi generasi muda. Karena itu, setiap penanganan terhadap mereka sepatutnya disikapi secara hati-hati. Publikasi berlebihan terhadap penangkapan artis pengguna narkoba berpotensi membentuk persepsi keliru di masyarakat.

2 dari 2 halaman

Jangan Sampai Ada Kampanye Gratis Penggunaan Narkoba

Marthinus menjelaskan manusia merupakan makhluk simbolik yang memaknai tindakan sosial berdasarkan representasi dan persepsi.

Dalam konteks ini, artis sebagai pengguna narkoba yang dipublikasikan terlalu berlebihan berpotensi menimbulkan pemaknaan yang salah di tengah masyarakat.

“Orang-orang yang pemahamannya sempit, dia akan melihat, ‘wah jadi artis cukup kita pakai narkoba, kita bisa jadi artis, kita bisa jadi seorang yang punya kreatifitas, seorang yang percaya diri lalu tampil di kamera tanpa ada keraguan atau tanpa ada grogi dan lain-lain’. Itulah manusia bisa memaknai dalam berbagai hal,” ucap dia.

“Makanya saya terus terang, saya mengatakan jangan kita mempublikasi berlebihan kalau ketika artis ditangkap terutama pengguna narkoba,” sambung dia.

Terkait hal ini, Marthinus mengaku telah meminta jajaran humas di lingkungan BNN maupun Polri untuk lebih selektif dalam menyampaikan informasi kepada publik, khususnya terkait penangkapan pengguna narkoba dari kalangan artis.

“Karena itu sama saja kita mengkampanyekan gratis narkoba buat anak-anak muda. Kira-kira seperti itu,” ucap dia.

Lebih lanjut, Dia mengarisbawahi instruksinya untuk tidak menangkap artis pengguna narkoba bukan dimaknai artis itu kebal terhadap hukum.

“Seluruh elemen negara ini harus tunduk di bawah hukum. Itu kira-kira seperti itu,” tandas dia.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *