Liputan6.com, Jakarta Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait mengungkapkan bahwa rencana pemangkasan luas tanah dan bangunan rumah subsidi hanya akan berlaku untuk kawasan perkotaan.
Ara menjelaskan, langkah tersebut menjadi pertimbangan karena ketersediaan lahan tanah yang terbatas di wilayahperkotaan.
Baca Juga
“Perkotaan (pangkas luas rumah subsidi).Kalau di desa kan daerah (harga) tanahnya masih murah. Kita akan melihat polanya seperti apa,” kata Ara kepada media di sela-sela International Conference on Infrastructure (ICI) 2025 di JICC, Jakarta, Rabu (11/6/2025).
Advertisement
Masih Bentuk Draft
Sebagai informasi, dalam draf Keputusan Menteri (Kepmen) PKP Nomor/KPTS/M/2025, diatur bahwa luas bangunan rumah umum tapak paling kecil adalah 25 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi. Sementara itu, luas lantai rumah ditetapkan antara 18 hingga 35 meter persegi.
Jika dibandingkan dengan aturan sebelumnya, ketentuan dalam draf tersebut menunjukkan penurunan signifikan. Dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023, batas minimal luas tanah rumah tapak ditetapkan sebesar 60 meter persegi.
Terkait rencana pemangkasan luas rumah subsidi, Ara mengaku akan berdiskusi dengan Ketua Satgas Perumahan, Hashim Djojohadikusumo dalam waktu dekat.
Namun, Ara belum dapat merinci lebih lanjut terkait jadwal pasti pertemuan tersebut.
“Saya sudah minta waktu, nanti kami bertemu,” ungkap Maruarar Sirait.
Survei Lapangan
Selain itu, Ara juga mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melakukan survei lapangan terkait rencana pemangkasan luas rumah subsidi di perkotaan.
Dia membeberkan, terdapat dua pertimbangan yang berbeda di antara masyarakat dalam mencari hunian.
Pertama, sebagian orang mengincar rumah hunian dengan menentukan pilihannya dari segi lokasi.
Kedua, mereka mencari rumah dengan pertimbangan luas tanah.
Hal ini yang menjadi salah satu faktor rencana pemangkasan masih dirumuskan dalam draft dan belum ditetapkan.
“Pertimbangannya berbeda-beda. maka harus dicermati. Kita dengarkan semua sehingga ada proses,” terang Ara.
Advertisement
Wamen PKP: Pemerintah Belum Ambil Keputusan Terkait Pengurangan Ukuran Rumah Subsidi
Diwartakan sebelumnya, Wakil Menteri PKP Fahri Hamzah menegaskan bahwa pemerintah belum mengambil keputusan terkait pengurangan ukuran rumah subsidi. “Sebenarnya itu belum diputuskan,” kata Fahri, dikutip dari Antara Senin (2/6/2025).
Fahri bahkan menyampaikan bahwa arah kebijakan pemerintah justru mempertimbangkan untuk memperbesar ukuran rumah subsidi, bukan memperkecil.
“Sebenarnya itu belum diputuskan. Karena yang benar adalah justru ukurannya dibesarkan. Jadi ada perdebatan itu, yang benar adalah harusnya ukurannya dibesarkan. Dari ukuran yang sekarang itu 36, 40, paling tidak 40 meter persegi,” ungkapnya.