KUBET – Putusan MK soal Sekolah Gratis, Pramono: Pemprov Jakarta Sedang Persiapkan Diri

Liputan6.com, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, pemerintah daerah telah mempersiapkan proyek percontohan untuk menggratiskan sekolah swasta di daerah itu dan ini sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Terkait putusan MK untuk SD dan SMP, baik negeri maupun swasta gratis tentunya pemerintah Jakarta segera mempersiapkan diri,” kata Pramono di Jakarta, Selasa (6/3/2025), seperti dilansir dari Antara.

Menurut dia, saat ini Pemprov DKI Jakarta telah membuat proyek percontohan untuk menggratiskan sekolah swasta baik dari tingkat SD, SMP, maupun SMA.

Ia menjelaskan bahwa saat ini seluruh sekolah negeri di Jakarta sudah gratis dan telah diterapkan dengan baik sejak beberapa tahun lalu.

“Untuk swasta sebenarnya kita sedang mempersiapkan beberapa SD, SMP, dan SMA sebagai ‘pilot project’ untuk gratis di sekolah swasta,” ujarnya.

Pramono memastikan dengan adanya putusan MK terkait sekolah negeri dan swasta tingkat SD serta SMP gratis, maka akan melakukan percepatan untuk penerapannya.

“Dengan keputusan ini kami akan mempercepat untuk persiapan itu,” katanya.

 

2 dari 2 halaman

Putusan MK soal Sekolah Negeri-Swasta Gratis untuk SD dan SMP

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa negara, dalam hal ini pemerintah pusat dan daerah, harus menggratiskan pendidikan dasar yang diselenggarakan pada satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 di MK RI, Jakarta, Selasa 27 Mei 2025.

MK menyatakan frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) telah menimbulkan multitafsir dan perlakuan diskriminatif sehingga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945.

Dijelaskan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih bahwa frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” yang penerapannya hanya berlaku bagi sekolah negeri dapat menimbulkan kesenjangan akses pendidikan dasar bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta.

Terlebih, dalam kondisi tertentu, terdapat peserta didik yang terpaksa bersekolah di sekolah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri.

Dalam kondisi demikian, menurut MK, negara tetap memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan tidak ada peserta didik yang terhambat memperoleh pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi dan keterbatasan sarana pendidikan dasar.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *