KUBET – KPK Sebut Satu Tersangka Gratifikasi MPR Terima Uang Rp17 Miliar

Jadi intinya…
  • KPK tetapkan satu tersangka kasus gratifikasi proyek pengadaan di MPR.
  • Nilai gratifikasi mencapai Rp17 miliar, tersangka adalah penyelenggara negara.
  • Sekjen MPR tegaskan pimpinan MPR tidak terlibat kasus tersebut.

Liputan6.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan satu orang sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi proyek pengadaan di lingkungan MPR RI. Tersangka diperkirakan menerima gratifikasi sekitar Rp17 miliar.

“Sejauh ini sekitar belasan miliar. Kurang lebih Rp17 miliar,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (23/6/2025).

Namun KPK belum mengungkap identitas tersangka kasus gratifikasi MPR tersebut. Budi hanya mengungkapkan bahwa tersangka merupakan penyelenggara negara.

Ketika dikonfirmasi para jurnalis tentang identitas tersangka apakah mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI Ma’ruf Cahyono, dia mengaku belum bisa menyampaikan ke publik.

“Belum bisa kami sampaikan,” kata Budi, seperti dikutip dari Antara.

Ia juga mengaku perlu mengecek lagi terkait informasi pencegahan bepergian ke luar negeri untuk mantan Sekjen MPR RI tersebut. “Kami cek dulu ya terkait hal itu,” ujarnya.

Meski begitu, Budi memastikan bahwa KPK akan menyampaikan secara utuh mengenai kasus gratifikasi MPR tersebut pada saatnya nanti. “KPK tentu akan sampaikan terkait dengan konstruksi perkaranya, dan juga pihak-pihak yang bertanggung jawab atau ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

 

2 dari 4 halaman

KPK Periksa 2 Mantan Pegawai Setjen MPR

Sebelumnya diberitakan, penyidik KPK ternyata sudah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI. Hal itu dibenarkan oleh Plt Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo.

“Sudah ada tersangka,” kata Budi saat dikonfirmasi, Senin (23/6/2025).

Bersamaan dengan adanya penetapan tersangka, KPK juga memanggil dua orang saksi untuk diperiksa dalam perkara ini. Kedua saksi yang diperiksa yakni pejabat PBJ Setjen MPR RI Tahun 2020-2021 atas nama Cucu Riwayati, dan Fahmi Idris selaku Pejabat pokja-IKPBJ Setjen MPR RI tahun 2020.

Mereka diduga mengetahui perihal terjadinya gratifikasi di lingkungan MPR. “Dugaan penerimaan gratifikasi yang ada kaitannya dengan pengadaan barang dan jasa,” kata Budi.

 

 

3 dari 4 halaman

Penyidikan Kasus Baru

Sebelumnya diberitakan, KPK tengah mengusut kasus dugaan gratifikasi di lingkungan MPR. Plt Jubir KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan, kasus gratifikasi MPR itu berkaitan dengan pengadaan.

“Terkait dugaan gratifikasi pengadaan,” ujarnya.

Budi menyatakan bahwa pengusutan gratifikasi itu merupakan kasus baru yang ditangani oleh KPK.

“Benar, penyidikan baru,” ucap Budi menegaskan.

Namun begitu, KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai hal ini.

Secara terpisah, Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI, Siti Fauziah mengatakan bahwa kasus dugaan gratifikasi yang sedang diusut KPK ini tidak melibatkan pimpinan MPR.

4 dari 4 halaman

Sekjen Tegaskan Tak Ada Pimpinan MPR Terlibat

Siti mengatakan bahwa pimpinan MPR RI periode 2019-2024 maupun 2024-2029 tidak terlibat dalam kasus yang diduga terjadi pada 2019-2021 tersebut.

“Tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari Sekretariat, atau dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu, yaitu Ma’ruf Cahyono,” ujar Siti dalam keterangannya.

Lebih lanjut, Fauziah menegaskan bahwa MPR RI menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK.

“MPR RI menghormati proses hukum yang berjalan, dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga mengatakan bahwa MPR RI secara institusi tetap berkomitmen menjaga integritas dan transparansi dalam menjalankan tugas-tugas kenegaraan.

“Sekali lagi kami sampaikan, tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI, baik yang saat ini menjabat maupun pimpinan pada periode sebelumnya. Fokus perkara ini berada pada ranah administratif Sekretariat Jenderal pada masa itu,” katanya menegaskan.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *