Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 14 Tahun 2025 yang mengatur tata cara promosi dagang dan penguatan citra Indonesia di pasar global.
Aturan yang ditandatangani oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso ini menjadi pedoman resmi bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam menyelenggarakan kegiatan promosi luar negeri. Permendag ini ditetapkan pada 8 Mei 2025 dan mulai berlaku sejak 14 Mei 2025.
Baca Juga
“Permendag ini merupakan upaya konkret pemerintah dalam membangun daya saing dan eksistensi produk Indonesia di pasar internasional sekaligus memperkuat identitas bangsa melalui simbol dan visual yang seragam,” ujar Mendag Budi Santoso.
Advertisement
Dua Jenis Promosi: Pameran dan Misi Dagang
Permendag 14/2025 mengatur dua bentuk utama promosi dagang, yakni:
1. Pameran Dagang Luar Negeri
- Luas lahan minimal untuk penyelenggaraan pameran ditetapkan sebesar 3.500 m², sedangkan partisipasi peserta minimal 36 m².
- Desain stan pameran diwajibkan menampilkan logo Citra Indonesia sebagai identitas resmi.
2. Misi Dagang
- Harus mencakup forum bisnis antara pemerintah Indonesia dan negara mitra, serta business matching antara pelaku usaha dari kedua negara.
- Tujuannya adalah membuka akses kontak dagang yang konkret dan berkelanjutan.
Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional ditunjuk untuk mengoordinasikan seluruh kegiatan promosi, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi, dengan melibatkan perwakilan RI di luar negeri.
Standar Citra Visual Indonesia Diatur Resmi
Permendag ini juga memuat ketentuan mengenai kurasi produk dan pelaku usaha yang dapat ikut serta. Semua elemen visual yang digunakan harus sesuai dengan standar Citra Indonesia berdasarkan Perpres Nomor 32 Tahun 2019.
Beberapa elemen visual resmi yang diwajibkan antara lain:
- Pola Puspa Bangsa
- Warna merah-putih
- Papan fasia bertema “Alun Nusantara”
Advertisement
Dukungan Pemerintah untuk Pelaku Usaha
Pemerintah juga memastikan kemudahan dan fasilitas untuk para pelaku usaha yang ikut serta dalam promosi dagang. Fasilitas yang diberikan antara lain:
- Stan pameran gratis
- Ruang pertemuan misi dagang
- Informasi pasar dan buyer potensial
- Dukungan penerjemah
“Pemerintah memberikan kemudahan bagi pelaku usaha, berupa bantuan stan pameran, informasi pasar dan pembeli potensial, ruang pertemuan misi dagang, serta penerjemah,” tutup Budi Santoso.