KUBET – Kejagung Sudah Sita Rp 11,8 Triliun dari Wilmar Group, Kejagung Masih Tunggu Itikad Baik 2 Korporasi Lagi

Jadi intinya…
  • Kejaksaan Agung menyita Rp 11,8 triliun dari Wilmar Group terkait kasus korupsi fasilitas ekspor CPO.
  • Penyitaan dilakukan meski pengadilan sebelumnya membebaskan terdakwa, sebagai bagian dari proses kasasi.
  • Uang sitaan akan digunakan untuk meningkatkan sektor perkebunan sawit di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima dan menyita pengembalian uang senilai Rp11 triliun dari Wilmar Group terkait kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada 2022.

Meski demikian, Kejagung masih menunggu langkah serupa dari dua korporasi lain, yakni PT Permata Hijau Grup dan Musim Mas Grup.

“Untuk permata hijau dan musim mas grup, kita berharap kedepan mereka juga membayar seperti yang dilakukan oleh Wilmar,” kata Direktur Penututan Jampidsus Kejagung, Sutikno saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Dari total 17 korporasi yang terlibat dalam kasus ini, lima anak perusahaan Wilmar Grup sudah mengembalikan uang kerugian negara, yakni:

  1. PT Multimas Nabati Asahan: Rp3.997.042.917.832.42
  2. PT Multinabati Sulawesi: Rp39.756.429.964.94
  3. PT Sinar Alam Permai: Rp483.961.045.417.33
  4. PT Wilmar Bioenergi Indonesia: Rp57.303.038.077.64,
  5. Wilmar Nabati Indonesia: Rp7.302.288.371.326.78

Sementara itu, di bawah PT Permata Hijau terdapat lima perusahaan, dan Musim Mas Grup terdiri dari tujuh perusahaan. Mereka dinilai telah merugikan negara, baik dari sisi keuangan, illegal gain, maupun perekonomian negara.

“Kita harapkan mereka akan mengembalikan secara utuh juga,” ucap Sutikno.

 

2 dari 4 halaman

Uang Rp11 Triliun Disita Kejagung

Jutaan lembar uang merah dihamparkan bertumpuk-tumpuk di pelataran Gedung Bundar, Kantor Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2025) siang.

Masing-masing tumpukan uang tunai pecahan Rp100 ribu tersebut diikat terbungkus plastik transparan. Dalam setiap bungkusnya, masing-masing berisi uang tunai senilai Rp1 miliar.

Uang tunai triliunan rupiah tersebut merupakan hasil penyitaan dari kasus korupsi pemberian Fasilitas Crued Palm Oil (CPO) dan turunannya dari lima terdakwa korporasi Wilmar Grup 2022. Kelimanya adalah PT Multimas nabati Asahan, PT Multinabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno mengatakan, barang bukti uang tunai yang ditampilkan itu hanya berjumlah Rp2 triliun dari total Rp11 triliun yang telah disita oleh Kejagung. Uang belasan triliun rupiah itu disita dari lima terdakwa koorporasi kasus korupsi CPO.

“Ini total semuanya nilainya Rp2 triliun. Uang ini merupakan bagian dari uang yang tadi kita sebutkan, Rp11.880.351.802.619,” kata Sutikno saat konferensi pers di Kantor Kejagung, Selasa.

“Jadi, kenapa tidak kita rilis secara bersama senilai jumlah tersebut? Ini karena faktor tempat dan faktor keamanan tentunya, sehingga kami berpikir jumlah ini cukup untuk mewakili jumlah kerugian negara yang timbul,” tambah dia.

 

3 dari 4 halaman

Akan Digunakan Bayar Kerugian Negara

Dalam perjalanan kasus korupsi CPO dan turunannya, para terdakwa sempat divonis lepas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Namun Kejagung tidak tinggal diam atas putusan tersebut dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Sutikno menerangkan uang yang disitnya itu bakal menjadi memori Jaksa Penuntut Umum (JPU) di tingkat kasasi agar nantinya para terdakwa korupsi CPO itu bisa dihukum sekaligus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Uang yang telah kami sita tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari memori kasasi sehingga keberadaannya dapat dipertimbangkan oleh Hakim Agung yang memeriksa kasasi,” terang dia.

Lebih lanjut, uang belasan triliun tersebut pun nantinya akan digunakan untuk membayar kerugian negara yang ditimbulkan akibat korupsi minyak goreng tersebut.

4 dari 4 halaman

Sempat Divonis Lepas

Sebagai informasi, pada sidang vonis pekara CPO sebelumnya, majelis hakim sempat memberikan vonis lepas terhadap terdakwa tiga korporasi minuak goreng diantaranya PT Wilmar Grup, PT Permata Hijau Grup, dan PT Musim Mas Grup.

Perbuatan Ketiga korporasi dikatakan Majelis Hakim tidak masuk ke kategori tindak pidana korupsi, meskipun dinyatakan terbukti melakukan kerja sama dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit pada Januari hingga Maret 2022.

Vonis lepas itu juga diikuti pertimbangan majelis hakim yang menyebut ketiga korporasi bukanlah persekongkolan atau pemufakatan jahat dengan niat menguntungkan suatu pihak yang menyebabkan kerugian negara. Bahkan hakim juga mengatakan tidak ada kerugian negara yang terjadi sebagai dakwaan yang dialamatkan kepada para terdakwa.

 

 

 

Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *