KUBET – BPKB Elektronik Ternyata Diterapkan Sejak Maret 2025, Polri: Khusus Mobil Baru

Liputan6.com, Jakarta – Polri melakukan transformasi dalam pelayanan registrasi kendaraan bermotor. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sudah mulai melakukan transisi penerapan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik pada tahun ini.

Kepala Subdirektorat (Kasubdit) BPKB Ditregident Korlantas Polri, Kombes Sumardji mengatakan, BPKB elektronik tersebut sudah diterapkan sejak Maret 2025 lalu.

“BPKB elektronik itu sudah dijalankan di bulan Maret,” kata Sumardji kepada wartawan, Selasa (3/6/2025).

Kendati demikian, BPKB elektronik untuk saat ini belum diterapkan secara merata. BPKB elektronik saat ini hanya diterapkan untuk kendaraan roda empat baru.

“Peruntukannya untuk roda empat, khusus kendaraan baru,” ucapnya.

Menurutnya, inovasi ini merupakan bentuk Polri mengikuti perkembangan zaman. Apalagi, BPKB elektronik juga memudahkan masyarakat dalam mengecek keabsahan BPKB itu sendiri.

“Jadi manfaat dan tujuannya kalau BPKB elektronik ini bisa melihat langsung keabsahan BPKB yang dimiliki. Nggak perlu datang ke Samsat, cukup di Playstore BPKB elektronik nanti di situ bisa di-capture dan setelah itu muncul datanya,” ucap Sumardji.

2 dari 4 halaman

Keunggulan dan Manfaat BPKB Elektronik

Dikutip dari berbagai sumber, salah satu keunggulan utama BPKB Elektronik adalah tingkat keamanannya yang lebih tinggi. Dengan penyimpanan data digital terenkripsi dan chip RFID, e-BPKB sulit dipalsukan. Hal ini tentu memberikan rasa aman bagi pemilik kendaraan dari risiko pemalsuan dokumen.

Selain itu, proses pengecekan data kendaraan menjadi lebih cepat dan mudah. Baik pemilik kendaraan maupun petugas dapat dengan mudah mengakses informasi kendaraan melalui sistem digital. Kemudahan akses ini tentu menghemat waktu dan tenaga dalam proses administrasi kendaraan.

Keunggulan lain dari BPKB Elektronik adalah kemudahan dalam penggantian jika hilang atau rusak. Prosesnya menjadi lebih sederhana dibandingkan dengan BPKB konvensional. Selain itu, e-BPKB juga memudahkan pelacakan riwayat status data kendaraan, memberikan transparansi yang lebih baik.

3 dari 4 halaman

Penerapan BPKB Elektronik di Indonesia

Penerapan BPKB Elektronik di Indonesia dimulai secara bertahap sejak Maret 2025. Saat ini, e-BPKB baru berlaku untuk mobil baru (roda empat). Penerapan untuk sepeda motor (roda dua) dan kendaraan bekas belum dijadwalkan.

Awalnya, penerapan difokuskan di beberapa Polda tertentu, namun saat ini sudah berlaku secara nasional, meskipun layanan di tingkat Polres masih dalam proses penyelesaian. Jadi, pemilik kendaraan baru roda empat akan menerima e-BPKB saat membeli kendaraan.

“Peruntukannya untuk roda empat khusus kendaraan baru,” jelas Kombes Sumardji. Ia juga menambahkan bahwa penggunaan BPKB elektronik ini sebagai bentuk pihaknya yang mengikuti perkembangan zaman. Apalagi, BPKB elektronik juga memudahkan masyarakat untuk mengecek keabsahan dari BPKB itu sendiri.

4 dari 4 halaman

Biaya dan Cara Mendapatkan BPKB Elektronik

Biaya penerbitan BPKB Elektronik sama dengan biaya BPKB konvensional, mengacu pada Peraturan Pemerintah No 76 Tahun 2020, yakni Rp 375.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih. Tidak ada biaya tambahan untuk mendapatkan e-BPKB.

Untuk saat ini, pemilik kendaraan tidak perlu mengganti BPKB konvensional dengan e-BPKB. Pemilik kendaraan akan menerima e-BPKB saat membeli kendaraan baru atau melakukan balik nama setelah e-BPKB diterapkan sepenuhnya di wilayah tersebut.

Ke depan, pemilik kendaraan dapat memvalidasi data BPKB melalui smartphone yang dilengkapi fitur NFC dengan mengunduh aplikasi e-BPKB mobile. Ini akan semakin memudahkan akses dan verifikasi data kendaraan.

 

Reporter: Nur Habibie

Merdeka.com

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *