KUBET – Polisi Usut Dugaan Penyerobotan Aset Milik BMKG di Tangsel oleh Ormas GRIB Jaya

Liputan6.com, Jakarta Polisi masih menyelidiki penyerobotan lahan yang diduga dilakukan oleh beberapa oknum anggota Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu atau GRIB Jaya.

Penyelidikan dilakukan usai kepolisian menerima laporan dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada 3 Februari 2025.

“Kami membenarkan bahwa kami telah menerima sebuah laporan polisi dan saat ini proses penyelidikan masih berlangsung. Pelapornya adalah salah seorang pegawai dari BMKG. Kami membenarkan itu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (23/5/2025).

Dalam kasus ini, ada enam orang yang dilaporkan, J, H, AF, K, B, MY, dan B. Adapun, tiga di antaranya merupakan anggota ormas Grib Jaya

“AF, K dan MY ini diduga adalah anggota Ormas, dari Ormas berinisial GJ (Grib Jaya,” ucap dia.

Mereka diduga memasang plang bertuliskan klaim kepemilikan lahan milik BMKG seluas 127.780 meter persegi di kawasan Pondok Betung, Tangerang Selatan.

 

 

2 dari 3 halaman

Rusak Pagar

Selain itu, pagar lahan milik BMKG disebut telah dirusak dan diganti plang bertuliskan “Tanah Ini Adalah Milik Ahli Waris R bin S”.

“Korban diinformasikan oleh pihak penjaga bahwa terlapor, telah memasang plang yang bertuliskan, “Tanah Ini Adalah Ahli Waris dari R bin S”. Dan di lokasi yang tidak jauh dari lokasi sebelumnya, terlapor merusak pagar secara bersama-sama dan menguasai TKP, menguasai tanah, hingga saat ini melakukan pemasangan plang bahwa tanah itu milik ahli waris,” ujar dia.

Terkait hal ini, Ade Ary mengatakan, korban sudah melayangkan somasi sebanyak dua kali. “Namun tidak ada itikad baik dari terlapor hinggga akhirnya dilaporkan,” ucap dia.

Atas perbuatannya, mereka disangkakan telah melanggar Pasal 167 KUHP, Pasal 385 KUHP, Pasal 170 KUHP.

 

3 dari 3 halaman

Polisi Turun Tangan

Lebih lanjut, Dia menerangkan, Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih melakukan penyelidikan. Pihak kepolisian melakukan pengecekan lokasi serta memasang plang penyelidikan untuk menetapkan status quo.

“Tanggal 26 Maret 2025, tim penyelidik telah melalukan untuk yang kesekian kalinya, mengecek TKP dan telah melakukan kegiatan penstatus quo TKP dengan memasang plang. Jadi, awalnya ada plang dari pihak terlapor, dijelaskan bahwa “Tanah ini dalam pengawasan Tim Advokasi Muda dari Tim Advokasi DPP Ormas GJ”. Kemudian akhirnya, karena dalam proses pendalaman di tahap penyelidikan, maka penyelidik mengambil langkah-langkah kepolisian agar TKP status quo,” ujar dia.

“Karena masih dalam proses penyelidikan dan telah dipasang plang oleh tim penyelidik dari Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro yang bertuliskan bahwa, “sedang dalam proses penyelidikan”. Ini juga ada spanduk Selamat Datang Kicau Mania. Spanduk ini dari salah satu ormas dari inisial GJ atau di sini GA. GA Tangerang Selatan. Plang pertama dari DPP GJ,” dia mendaskan.

Ade Ary menekankan, proses penyelidikan masih berjalan, dia menegaskan, komitmen penyidik mengusut tuntas kasus ini. “Ini merupakan bagian dari sasaran target pemberantasan operasi preman oleh Polda Metro Jaya,” tandas dia.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *