KUBET – Jumlah Peserta Aktif BPJS Kesehatan Meroket, Penerimaan Iuran Jadi Melesat

Liputan6.com, Jakarta Jumlah peserta aktif program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hingga tahun 2024 mengalami pertumbuhan signifikan. Selama kurun waktu 2020-2024, jumlah peserta JKN naik dari 197 juta jiwa menjadi 224 juta jiwa.

Selain jumlah peserta aktif, total penerimaan iuran pun meningkat dalam dua tahun terakhir. Tercatat, pada tahun 2023 penerimaan iuran Rp149 triliun dan di tahun 2024 sebesar Rp164 triliun.

Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun menilai, kenaikan itu mencerminkan perluasan jangkauan layanan JKN serta meningkatnya partisipasi masyarakat.

“Kami akan terus berupaya menjaga keberlanjutan program ini serta meningkatkan kualitas pelayanan,” ujarnya saat Rapat Panitia Kerja (Panja) bersama Komisi IX DPR RI, Rabu (7/5/2025).

David mengungkapkan, saat ini peserta JKN yang merupakan peserta non aktif sebagian besar adalah peserta yang sedang proses mutasi dan berstatus nonaktif tanpa tunggakan iuran.

“Misalnya, peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial karena sudah dianggap mampu dan peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/Bukan Pekerja (BP) Pemda yang dinonaktifkan pemerintah paerah,” ungkapnya.

David pun membeberkan, terdapat peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) Swasta (PHK tanpa manfaat jaminan, anak PPU yang sudah berusia lebih dari atau sama dengan 25 tahun, suami/istri cerai hidup, WNI yang tinggal di luar negeri, dll), Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/Bukan Pekerja (BP) mandiri (WNI yang tinggal di luar negeri, PBPU/BP dengan manfaat tertentu kelas III yang iurannya dibayar Pemda).

David mengatakan, peningkatan keaktifan peserta tidak lepas dari peran aktif dan dukungan pemerintah daerah yang berkomitmen dalam mewujudkan Universal Health Coverage (UHC) di wilayahnya masing-masing. Ia menyebut, saat ini, tercatat sebanyak 27 provinsi dan 409 kabupaten/kota telah mencapai status UHC.

“Saya ingin menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang setulusnya kepada Bapak/Ibu Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atas kontribusi dan dedikasinya,” katanya.

2 dari 3 halaman

Kolektibilitas Iuran Meningkat

Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Arief Witjaksono Juwono Putro mengungkapkan, di tengah meningkatnya tingkat keaktifan peserta juga berdampak pada tingkat kolektibilitas iuran Program JKN telah mencapai 99,11%.

“BPJS Kesehatan telah menyediakan program keringanan peserta PBPU dalam melunasi tunggakan iuran melalui mekanisme pembayaran secara bertahap atau mencicil sesuai dengan kemampuan finansialnya, dengan harapan status kepesertaannya dapat aktif kembali sehingga dapat mengakses layanan kesehatan pada saat dibutuhkan,” ungkapnya.

“Program New REHAB 2.0 ini dapat dimanfaatkan peserta PBPU dan BP yang memiliki tunggakan 4-24 bulan dengan maksimal periode angsuran paling lama 12 bulan atau setengah dari jumlah bulan menunggak,” jelas Arief.

Dirinya juga menjelaskan, khusus untuk peserta mandiri atau PBPU yang masih memiliki tunggakan iuran tetapi saat ini terdaftar aktif sebagai peserta segmen lainnya, misalnya Pekerja Penerima Upah (PPU) atau Penerima Bantuan Iuran (PBI), juga dapat mengikuti Program New REHAB 2.0.

“Tunggakan iuran yang dicicil pun lebih fleksibel, minimal satu bulan iuran (atau Rp35.000 untuk kelas 3) serta maksimal cicilan sampai 36 kali,” jelasnya.

3 dari 3 halaman

Dorong Langkah Strategis

Arief menjelaskan, tantangan ke depan tetap besar, terutama dalam menjaga keseimbangan antara cakupan peserta, kepatuhan pembayaran iuran, dan mutu layanan yang diberikan kepada masyarakat. Untuk itu, ia mendorong agar ada langkah strategis guna keaktifan peserta makin banyak.

“Ke depan, diperlukan langkah-langkah strategis untuk semakin mendorong keaktifan peserta, terutama bagi mereka yang menghadapi tantangan dalam mencicil iuran,” jelasnya.

Arief pun mengusulkan untuk ada penyempurnaan regulasi dengan menyesuaikan kewajiban pelunasan tunggakan dari 24 bulan menjadi 12 bulan.

“Dengan begitu, beban peserta akan lebih ringan dan proses pengaktifan kembali kepesertaan dapat berlangsung lebih cepat dan mudah,” ujarnya.

 

(*)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *